Allah Ta’ala berfirman,

یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا کُتِبَ عَلَیۡکُمُ الصِّیَامُ کَمَا کُتِبَ عَلَی الَّذِیۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّکُمۡ تَتَّقُوۡنَ ﴿۱۸۴﴾ۙ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelummu, supaya kamu terpelihara dari segala keburukan. (QS Al Baqarah 2:184 dengan basmallah sebagai ayat pertama)

Menurut ayat di atas, hukum asal puasa adalah wajib (kepada yang memenuhi syarat sah puasa).

Rasulullah (saw) bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan”. [1]

Syarat Wajib Puasa

1. Islam

2. Baligh (dewasa)

Rasulullah (saw) pernah menyampaikan bahwa puasa Ramadhan itu belum diwajibkan bagi anak-anak (yang belum baligh). Beliau (saw) bersabda,

“Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang gila hingga ia waras, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga bermimpi basah” [2]

Anak-anak yang belum baligh. Anak-anak yang belum mencapai usia baligh atau belum dewasa tidak diwajibkan berpuasa. Namun, mereka dianjurkan untuk mulai belajar berpuasa agar terbiasa ketika sudah dewasa. (lebih detil klik di sini)

3. Berakal

Puasa adalah ibadah yang membutuhkan kesadaran dan akal sehat. Orang yang hilang akal tidak lagi memiliki kemampuan untuk berniat dan melaksanakan ibadah dengan benar. Oleh karena itu, jika seseorang yang sedang berpuasa tiba-tiba hilang akal, maka iktikafnya batal.

Hal ini dianalogikan dengan orang yang berpuasa. Apabila orang sedang berpuasa lalu hilang akal, batal lah puasanya. Dalil yang mendukung pandangan ini adalah prinsip dasar dalam hukum Islam bahwa ibadah hanya sah dilakukan oleh orang yang berakal.

4. Mampu Berpuasa

Salah satu syarat puasa adalah mampu untuk melaksanakan puasa. Secara ringkas kami jelaskan:

  1. Menurut Al-Quran surat Al-Baqarah [2]: 185 bahwa orang yang yang sedang sakit tidak diperbolehkan berpuasa. Ia diperintahkan untuk menggantinya di hari lain di luar Ramadan. Jika sakitnya permanen sehingga ia tidak mampu berpuasa, maka hendaklah membayar fidyah.

  2. Menurut Al-Quran surat Al-Baqarah [2]: 185 bahwa musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan ia tidak diperbolehkan berpuasa. Ia diperintahkan untuk menggantinya di hari lain di luar Ramadan.

  3. Menurut Al-Quran surat Al-Baqarah [2]: 185 bahwa orang yang tidak mampu berpuasa. Beberapa orang tersebut adalah:

  • Orang yang sudah tua renta atau lemah.

  • Orang hamil dan menyusui tidak diperbolehkan berpuasa. Rasulullah (saw) memerintahkan mereka untuk tidak berpuasa Ramadan. Ia bisa mengganti puasa di hari lain di luar Ramadan atau jika di tahun berikutnya masih menyusui, maka hendaknya membayar fidyah. [3]

  • Orang yang sedang berperang diperintahkan untuk tidak berpuasa. Rasulullah (saw) memerintahkan mereka untuk berbuka puasa atau tidak berpuasa Ramadan. Oleh karena itu mereka diperintahkan mengganti di luar bulan Ramadan. [4]

Beberapa Hal Terkait Hukum Puasa

Catatan Kaki