Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Selama berpuasa, seorang Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, terdapat beberapa perkara yang seringkali disalahpahami sebagai pembatal puasa, padahal sebenarnya tidak. Artikel ini akan membahas beberapa perkara yang tidak membatalkan puasa, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih yakin dan tenang.

Menelan Ludah, Dahak dan Ingus

Menelan ludah atau dahak atau ingus sendiri hukumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini karena menelan ludah merupakan hal yang alami dan sulit untuk dihindari.

Mencicipi Makanan

Mencicipi makanan diperbolehkan selama tidak tertelan dan masuk ke kerongkongan. Mencicipi makanan boleh dilakukan jika dibutuhkan, seperti saat memasak. Namun, jika tidak ada kebutuhan, sebaiknya dihindari.

Ibnu Abbas (ra), sahabat nabi pernah menyampaikan,

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ, مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ, وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [1]

Hal-hal yang Masuk ke Perut Karena Lupa, Tidak Sengaja, Tidak Tahu atau Terpaksa

Sesuatu yang masuk ke perut karena lupa, tidak tahu, atau terpaksa tidak membatalkan puasa. Rasulullah (saw) bersabda,

“Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum”. [2]

Berikut adalah contohnya:

  • Lupa: Seseorang yang lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu makan atau minum, maka puasanya tetap sah.  

  • Tidak Tahu: Seseorang yang baru masuk Islam dan belum mengetahui hukum puasa secara rinci, lalu ia melakukan hal yang membatalkan puasa karena ketidaktahuannya, maka puasanya tetap sah.

  • Terpaksa: Seseorang yang dipaksa untuk makan atau minum dengan ancaman kekerasan fisik atau kehilangan nyawa, maka ia boleh membatalkan puasanya dan tidak berdosa.

  • Tidak Sengaja: Debu, tepung, asap, atau serangga yang masuk ke perut secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

Muntah Tidak Disengaja

Rasulullah (saw) bersabda,

“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqada (tidak wajib mengganti puasa)..” [3]

Mandi

Mandi diperbolehkan bagi orang yang berpuasa, selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung. [4] Hindari renang ketika puasa karena besar potensi air masuk ke dalam tubuh.

Mencium Suami Istri

Mencium antara suami istri diperbolehkan selama tidak menyebabkan timbulnya syahwat. Rasulullah SAW pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya saat berpuasa.

Diriwayatkan dari Aisyah (ra), ia berkata; “Rasulullah (saw) menciumku saat beliau sedang berpuasa. Maka adakah diantara kalian yang mampu mengendalikan nafsunya sebagaimana Rasulullah (saw) mampu mengendalikannya.” [5]

Bersiwak/Sikat Gigi

Bersiwak dan sikat gigi diperbolehkan saat berpuasa, dengan syarat tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan. Rasulullah (saw) menganjurkan untuk bersiwak setiap kali hendak shalat. Diriwayatkan bahwa Nabi (saw) bersiwak ketika sedang berpuasa. [6]

Menggunakan Celak Mata

Diriwayatkan seorang lelaki datang kepada Nabi (saw) dan berkata, mataku sedang sakit, bolehkah saya bercelak ketika sedang berpuasa? Beliau menjawab: “Iya.” [7]

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda: “Apa perlunya menggunakan celak mata pada waktu siang hari, gunakanlah pada waktu malam hari”. [8]

Berbekam

Berbekam diperbolehkan saat berpuasa. Rasulullah (saw) bersabda,

“Ada tiga hal yang tidak membatalkan puasa yaitu: Hijamah (bekam), muntah dan ihtilam.” [9]

Mimpi Basah

Rasulullah (saw) bersabda,

“Ada tiga hal yang tidak membatalkan puasa yaitu: Hijamah, muntah dan ihtilam (mimpi basah).” [9]

Mulai Puasa dalam Keadaan Junub

Seseorang yang memulai puasa dalam keadaan junub, puasanya tetap sah. Ia boleh mandi junub setelah fajar. Rasulullah SAW pernah memulai puasa dalam keadaan junub. [4]

Donor Darah

Pengambilan darah tidak membatalkan puasa. Jika setelahnya seseorang menjadi lemah atau sakit, hendaknya berbuka puasa dan mengganti puasa di lain hari.

Catatan Kaki