22 - Hukum Puasa: Utang Puasa
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang baligh, berakal sehat, dan mampu. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, seperti sakit, bepergian jauh, haid atau nifas, hamil, dan menyusui. Bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan-alasan tersebut, wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan dengan berpuasa, yang disebut qadha puasa atau utang puasa.
Dalil Kewajiban Qadha Puasa
Kewajiban mengganti puasa Ramadan bagi yang meninggalkannya karena uzur syar’i tercantum dalam Al-Qur’an:
... فَمَنۡ کَانَ مِنۡکُمۡ مَّرِیۡضًا اَوۡ عَلٰی سَفَرٍ فَعِدَّۃٌ مِّنۡ اَیَّامٍ اُخَرَ ...
Artinya: “…maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa sebanyak itu pada hari-hari lain,..” (QS Al Baqarah [2]:185 dengan basmallah sebagai ayat pertama)
Selain Al-Qur’an, kewajiban qadha puasa juga ditegaskan dalam hadits riwayat Muslim:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Diriwayatkan oleh Hadhrat Aisyah (ra), “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada shalat” [1]
Siapa Saja yang Wajib Mengganti Puasa?
Berikut adalah golongan orang-orang yang wajib mengganti puasa Ramadan:
- Musafir: Orang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu sesuai syariat. [2]
-
Orang sakit: Orang yang sakit dan ada kemungkinan untuk sembuh. [2]
-
Wanita haid dan nifas: Wanita yang sedang haid atau nifas di bulan Ramadan. [1] [3]
- Orang yang muntah dengan sengaja karena hal tertentu misalnya karena keracunan atau menyadari bahwa dirinya memakan sesuatu yang haram. [4]
-
Orang yang makan dan minum dengan sengaja: Orang yang dengan sengaja makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadan.
-
Orang yang sedang berperang. [5]
- dan lain-lain
Waktu Pelaksanaan Qada Puasa
Waktu pelaksanaan qada puasa adalah di luar bulan Ramadan, mulai dari bulan Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya.
Patut diperhatikan bahwa ada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan/dilarang untuk berpuasa yaitu:
-
Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha: Haram hukumnya berpuasa pada hari raya.
-
Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah): Haram hukumnya berpuasa pada hari-hari tasyrik.
-
Hari Syak (1 hari sebelum Ramadan): Haram hukumnya berpuasa pada hari syak, yaitu hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadan atau belum.
Mengganti Puasa dengan Fidyah
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu mengganti puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti:
-
Orang tua renta yang tidak kuat berpuasa.
-
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh.
-
Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan bayinya jika berpuasa.
Mengganti Puasa bagi Muslim yang Meninggal
Dalam satu riwayat dari Ibnu Abbas. Dia berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi (saw), seraya berkata, sesungguhnya saudariku meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut, beliau (saw) bersabda: “Bagaimana menurutmu, Jika saudarimu memiliki utang lalu kamu melunasinya tidakkah menjadi lunas?” Dia menjawab, Iya, beliau melanjutkan: “Maka hak-hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” [6]
Jadi utang puasa tetap harus dilunasi oleh ahli warisnya. Dalam riwayat lain, Rasulullah (saw) bersabda,
“Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya”. [7]
Wali yang dimaksud adalah ahli warisnya.
Rasulullah (saw) bersabda,
“Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya sebagai gantinya” [8]
Catatan Kaki
-
Hadits Shahih Muslim, Kitab Haid, Bab Wanita haid wajib mengqada puasa dan bukan shalat ↩ ↩2
-
Al-Quran surat Al-Baqarah [2]: 185 dengan basmallah sebagai ayat pertama ↩ ↩2
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Shaum, Wanita haid meninggalkan puasa dan shalat ↩
-
Hadits Sunan Abu Dawud, Kitab Puasa, Bab Orang yang berpuasa muntah dengan sengaja ↩
-
Hadits Jami’ At-Tirmidzi, Kitab Puasa, Bab Orang yang berperang dirukhsahkan tidak puasa ↩
-
Hadits Jami’ At-Tirmidzi, Kitab Puasa, Bab Puasa atas nama mayit ↩
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Shaum, Bab Orang yang wafat dan meninggalkan hutang puasa ↩