29 - Hukum Puasa: Perjalanan di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, di mana umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, Islam sebagai agama yang rahmat senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya. Allah Ta’ala Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, tidak ingin memberatkan hamba-Nya dalam beribadah. Oleh karena itu, terdapat keringanan (rukhsah) bagi sebagian golongan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah musafir. Hikmah di balik keringanan ini adalah agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadah dengan optimal sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Pengertian Musafir
Musafir adalah orang yang bepergian [1] atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, meninggalkan tempat tinggalnya dengan tujuan tertentu.
Dalam konteks hukum Islam, musafir memiliki beberapa ketentuan khusus dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal berpuasa. Batasan minimal jarak tempuh yang dikategorikan sebagai safar (perjalanan jauh) berbeda-beda. Namun, salah satu pendapat yang banyak digunakan adalah jarak minimal yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalat.
Jarak Safar
Hadhrat Masih Mau’ud (as) bersabda,
“Empat atau enam mil pun juga adalah perjalanan juga jika itu dengan niat perjalanan”. [2]
dalam riwayat lain Hadhrat Masih Mau’ud (as) bersabda,
“Menurut saya manusia jangan memasukkan/ memaksakan dirinya dalam kesulitan-kesulitan. Pada umumnya apa yang disebut perjalanan lakukanlah qasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk perjalanan, baik itu jaraknya kurang lebih 11 km atau 15 Km.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
(Rasulullah saw bersabda: “Segala sesuatu itu bergantung pada niat”).
Terkadang kita pergi dengan teman-teman kita melakukan jalan-jalan sampai 15 km, namun dalam hati siapapun tidak terfikir bahwa kita tengah melakukan perjalanan. Akan tetapi tatkala manusia dengan niat perjalanan mengangkat ghatri (yakni, membawa beberapa peralatan dll , koper dll), maka dia adalah musafir (sedang melakukan perjalanan). Asas agama tidak terletak pada kesulitan. Yang umum kalian anggap/yakini sebagai perjalanan maka itulah perjalanan. Dan sebagaimana kewajiban-kewajiban diamalkan, seperti itulah seyogianya mengamalkan/memanfaatkan kelonggaran-kelonggaran (keringanan-keringanan). Yang wajib pun datangnya dari Tuhan dan kelonggaran (keringanan) pun adalah dari Tuhan.” [3] [2]
Ketentuan yang Membolehkan Musafir untuk Tidak Berpuasa Ramadan
Allah Ta’ala berfirman,
اَیَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍ ؕ فَمَنۡ کَانَ مِنۡکُمۡ مَّرِیۡضًا اَوۡ عَلٰی سَفَرٍ فَعِدَّۃٌ مِّنۡ اَیَّامٍ اُخَرَ ؕ...
Artinya: Yaitu beberapa hari yang telah ditentukan bilangannya, maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa sebanyak itu pada hari-hari lain… (QS Al Baqarah 2:185 basmallah dihitung sebagai ayat pertama)
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa Ramadan. Hal ini ditegaskan kembali oleh Hadhrat Masih Mau’ud a.s. yang menyatakan bahwa orang yang sakit dan musafir tidak boleh berpuasa. Jika mereka tetap berpuasa, maka mereka telah melanggar perintah Allah Ta’ala. [4]
Kewajiban Musafir Setelah Tidak Berpuasa Ramadan
Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa, musafir tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari lain di luar bulan Ramadan. Kewajiban ini disebut dengan qadha puasa
Hadhrat Masih Mau’ud a.s. juga menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilakukan setelah Ramadan. Puasa tersebut dapat diganti kapan pun sepanjang tahun.
Beberapa Fatwa Rasulullah (saw)
1. Memperbolehkan Puasa bagi Seseorang yang Terbiasa Puasa
Diriwayatkan bahwa Hamzah bin ‘Amru Al Aslamy berkata, kepada Nabi (saw): “Apakah aku boleh berpuasa saat bepergian? Dia adalah orang yang banyak berpuasa. Maka Beliau menawab: “Jika kamu mau berpuasalah dan jika kamu mau berbukalah”. [5]
2. Tidak Mencela yang Berbuka dan Tidak Mencela yang Berpuasa
Diriwayatkan bahwa kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu (saw) pada Bulan Ramadan, lalu sebagian kami ada yang berpuasa dan sebagian dari kami ada yang berbuka, dan orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. [6]
3. Berbuka Puasa Ketika Perjalanan
Diriwayatkan pada tahun Fatah Makkah (Pembebasan kota Mekah) Rasulullah (saw) keluar menuju Mekah, yakni tepatnya pada bulan Ramadhan. Saat itu, beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ Al Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya hingga terlihat oleh para sahabat kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau, “Sesungguhnya sebahagian sahabat ada yang terus berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku).”
Lalu dikatakan kepada beliau (saw); “Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka merekapun berpuasa.” Akhirnya beliau (saw) meminta segayung air (untuk berbuka puasa) setelah shalat Asar. [7]
4. Berpuasa dalam Safar Bukan Kebajikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah dalam suatu perjalanan melihat kerumunan orang, yang diantaranya ada seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa ini?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa”. Maka Beliau bersabda: “Tidak termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan”. [8]
Profesi yang Berkaitan dengan Perjalanan
Semua orang yang tugasnya berkaitan dengan safar (melakukan perjalan) seperti Masinis, Sopir, Pilot, Agen Perjalanan, Pegawai desa dan lain-lain termasuk dalam hukum mukim (berada di tempat) dan mereka harus berpuasa Ramadhan. [9]
Nasehat
Hadhrat Masih Mau’ud a.s. juga menegaskan bahwa musafir hendaknya tidak berpuasa. Beliau bersabda,
“Pada hakikatnya ialah bahwa mengamalkan kelonggaran serta keringanan Al-Qur’an juga merupakan ketakwaan. Allah telah memberikan izin dan keringanan kepada orang yang sakit dan yang dalam perjalanan untuk melakukan itu pada hari-hari yang lain, karena itu seyogianya mengamalkan perintah itu. Saya telah membaca bahwa kebanyakan orang-orang besar/ulama-ulama besar telah mengakui hal itu bahwa jika ada yang berpuasa pada saat perjalanan atau dalam keadaan sakit maka ini merupakan maksiat, karena tujuan adalah untuk meraih ridha Ilahi bukan bergantung pada keinginan kita dan keridhaan Allah berada dalam kesetiaan. Apa yang diperintahkan agar ditaati dan dari diri sendiri jangan diberikan catatan kaki/komentar/ditafsirkan.
Dia telah memerintahkan,
فَمَنۡ کَانَ مِنۡکُمۡ مَّرِیۡضًا اَوۡ عَلٰی سَفَرٍ فَعِدَّۃٌ مِّنۡ اَیَّامٍ اُخَرَ ؕ
(maka barangsiapa di antara sakit atau dalam perjalanan maka berpuasalah pada harihari lain). Di dalam itu tidak ada batasan bahwa perjalanan itu seperti itu atau penyakitnya seperti itu. Saya tidak berpuasa dalam perjalanan dan demikian pula dalam kondisi sakit juga. Sehubungan dengan itu hari inipun saya tidak berpuasa”. [4]
Hadhrat Masih Mau’ud (as) bersabda,
“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dalam kondisi sakit dan dalam perjalanan maka dia jelas-jelas melakukan pembangkangan terhadap perintah Allah. Allah berfirman dengan jelas bahwa orang yang sakit dan yang musafir jangan berpuasa. Laksanakanlah puasa setelah sembuh dari sakit dan sesudah selesai dari perjalanan. Seyogianya mengamalkan perintah Tuhan itu, sebab keselamatan adalah dengan karunia dan tidak ada yang dapat memperoleh keselamatan dengan menunjukkan kekuatan amal-amalnya. Tuhan tidak berfirman, “Apabila penyakit itu sedikit atau banyak, perjalanan itu panjang atau pendek”, bahkan itu merupakan perintah yang umum dan seyogianya mengamalkannya. Seorang orang yang sakit dan orang yang dalam perjalan jika melaksanakan puasa maka mereka akan terkena fatwa pembangkangan terhadap perintah Allah”. [10] [2]
Hadhrat Masih Mau’ud (as) bersabda,
“Yakni, orang yang sakit dan musafir jangan berpuasa, di dalam itu terdapat amar (perintah). Allah tidak berfirman bahwa “siapa yang mampu lakukan, dan siapa yang tidak mampu jangan lakukan”. Menurut saya orang yang musafir hendaknya jangan berpuasa, karena pada umumnya orang-orang berpuasa, karena itu jika ada yang menganggap itu sebagai pekerjaan yang biasa (pekerjaan rutin) maka tidak apa-apa, tetapi kalimat
فَعِدَّۃٌ مِّنۡ اَیَّامٍ اُخَرَ
(maka hitungannnya pada hari-hari yang lain) tetap seyogianya diperhatikan. Orang yang dalam perjalanan berpuasa dengan susah payah menyusahkan diri, seolah-olah dengan kekuatannya sendiri ingin membuat Tuhan ridha. Dia tidak ingin menyenangkan Allah dengan taat pada perintah-Nya. Ini merupakan kesalahan. Itaat pada perintah dan larangan Allah-lah terdapat iman yang banar”. [11] [2]
Hadhrat Masih Mau’ud a.s. bersabda:
“Sungguh ini merupakan perintah Al-Qur’an bahwa dalam keadaan musafir dan dalam kondisi sakit seyogianya jangan berpuasa. Dan kita menekankan (menegaskan) akan hal itu supaya jangan sampai menodai perintah Al-Qur’an, tetapi mereka yang tidak berpuasa dengan mengambil faedah (memanfaatkan) dari alasan-alasan itu atau dari itu ada puasa mereka yang tertinggal dan mereka berupaya, mereka dapat memenuhi itu tetapi mereka tidak berupaya memenuhi itu, maka mereka akan menjadi berdosa seperti berdosanya orang-orang yang tidak berpuasa tanpa uzur/alasan. Oleh karena itu seyogianya setiap orang Ahmadi seberapa puasa yang dia tidak lakukan karena lalai atau karena memang alasan syareat, maka sempurnakanlah itu sesudahnya”. [12] [2]
Catatan Kaki
-
khutbah Jum’ah Hadhrat Khalifatul Masih V Atb. tgl. 24-10-2003 dalam DARSUS No. 5/Isy/PB/2004 ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5
-
Al-Hakam jilid 5 no. 6 tanggal 17 Februari 1901 ↩
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Shaum, Bab Puasa dan berbuka dalam safar ↩
-
Hadits Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Musafir bukan untuk maksiat boleh berbuka di siang hari bulan ramadan ↩
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Shaum, Bab Sabda Nabi (saw) kepada orang yang dipayungi dan panas yang sangat… ↩
-
Keputusan Majelis Ifta, halaman 26, tanggal 26 Februari 1967 ↩
-
Al-Badar tanggal 17 1907. ↩
-
Al-Hakam jilid 3 no.4 tanggal 31 Januari 1899. ↩
-
Fatwa Ahmadiyah, hal. 296. ↩