24 - Hukum Puasa: Keringanan dalam Puasa
Ramadan merupakan bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta hawa nafsu, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kasih sayang. Ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan atau menggantinya dengan cara lain, seperti mengqada (mengganti di hari lain) atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas siapa saja golongan tersebut dan bagaimana ketentuannya.
Allah Ta’ala berfirman,
اَیَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍ ؕ فَمَنۡ کَانَ مِنۡکُمۡ مَّرِیۡضًا اَوۡ عَلٰی سَفَرٍ فَعِدَّۃٌ مِّنۡ اَیَّامٍ اُخَرَ ؕ وَعَلَی الَّذِیۡنَ یُطِیۡقُوۡنَہٗ فِدۡیَۃٌ طَعَامُ مِسۡکِیۡنٍ ؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَیۡرًا فَہُوَ خَیۡرٌ لَّہٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ اِنۡ کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ﴿۱۸۵﴾
Yaitu beberapa hari yang telah ditentukan bilangannya, maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa sebanyak itu pada hari-hari lain, dan bagi orang-orang yang tidak sanggup berpuasa hendaklah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, dan barangsiapa berbuat kebaikan dengan rela hati maka hal itu lebih baik baginya, dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah [2]: 185)
Hadhrat Masih Mau’ud a.s. bersabda:
“Pada hakikatnya ialah bahwa mengamalkan kelonggaran serta keringanan Al-Quran juga merupakan ketakwaan. Allah telah memberikan izin dan keringanan kepada orang yang sakit dan yang dalam perjalanan untuk melakukan itu pada hari-hari yang lain, karena itu seyogianya mengamalkan perintah itu. Saya telah membaca bahwa kebanyakan orang-orang besar/ulama-ulama besar telah mengakui hal itu bahwa jika ada yang berpuasa pada saat perjalanan atau dalam keadaan sakit maka ini merupakan maksiat, karena tujuan adalah untuk meraih ridha Ilahi bukan bergantung pada keinginan kita dan keridhaan Allah berada dalam kesetiaan. Apa yang diperintahkan agar ditaati dan dari diri sendiri jangan ditafsirkan.
Dia telah memerintahkan “maka barangsiapa di antara sakit atau dalam perjalanan maka berpuasalah pada hari-hari lain”. Di dalam itu tidak ada batasan bahwa perjalanan itu seperti itu atau penyakitnya seperti itu. Saya tidak berpuasa dalam perjalanan dan demikian pula dalam kondisi sakit juga. Sehubungan dengan itu hari inipun saya tidak berpuasa”. [1] [2]
Hadhrat Masih Mau’ud a.s. bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dalam kondisi sakit dan dalam perjalanan maka dia jelas-jelas melakukan pembangkangan terhadap perintah Allah. Allah berfirman dengan jelas bahwa orang yang sakit dan yang musafir jangan berpuasa. Laksanakanlah puasa setelah sembuh dari sakit dan sesudah selesai dari perjalanan. Seyogianya mengamalkan perintah Tuhan itu, sebab keselamatan adalah dengan karunia dan tidak ada yang dapat memperoleh keselamatan dengan menunjukkan kekuatan amal-amalnya. Tuhan tidak berfirman, “Apabila penyakit itu sedikit atau banyak, perjalanan itu panjang atau pendek”, bahkan itu merupakan perintah yang umum dan seyogianya mengamalkannya. Seorang orang yang sakit dan orang yang dalam perjalan jika melaksanakan puasa maka mereka akan terkena fatwa pembangkangan terhadap perintah Allah”. [3] [2]
Golongan yang Diberikan Keringanan
Berikut ini adalah beberapa golongan yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan:
| Category | Puasa | Mengganti Puasa | Fidyah |
|---|---|---|---|
| Anak-anak yang belum baligh | Tidak wajib | Tidak wajib | Tidak wajib |
| Orang yang hilang akal sehat | Tidak wajib | Tidak wajib | Tidak wajib |
| Orang sakit (dapat sembuh) | Tidak wajib | Wajib | Tidak wajib |
| Orang sakit (tidak dapat sembuh) | Tidak wajib | Tidak wajib | Wajib |
| Orang tua lanjut usia yang lemah | Tidak wajib | Tidak wajib | Wajib |
| Orang yang bepergian jauh | Tidak wajib | Wajib | Tidak wajib |
| Perempuan haid dan nifas | Tidak wajib | Wajib | Tidak wajib |
| Perempuan hamil dan menyusui | Tidak wajib | Kondisional | Kondisional |
| Pekerja berat | Tidak wajib | Wajib | Tidak wajib |
| Pelajar yang sedang Ujian | Tidak wajib | Kondisional | Tidak wajib |
| Orang yang Berperang | Tidak wajib | Wajib | Tidak wajib |
Penjelasan lebih lanjut:
1. Anak-anak yang belum baligh.
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh atau belum dewasa tidak diwajibkan berpuasa. Namun, mereka dianjurkan untuk mulai belajar berpuasa agar terbiasa ketika sudah dewasa.
Berikut adalah petunjuk berpuasa bagi anak Ahmadi berdasarkan perkembangan usia yg terdapat dalam sylabus waqf-e-nou oleh Hz Khalifatul Masih IV (r.h.) dan telah disetujui oleh Hz Khalifatul Masih V (atba.) Petunjuk ini sebagai sarana Talim dan Tarbiyat bagi para orang tua waqf-e-nou khususnya dan para orang tua Ahmadi pada umumnya.
-
Usia 7-8 tahun: “Jika memungkinkan, berpuasalah selama satu hari pada bulan Ramadhan.” [4]
-
Usia 8-9 tahun: “Jika memungkinkan, berpuasalah selama satu hari pada bulan Ramadhan.” [5]
-
Usia 9-10 tahun: “Jika memungkinkan, berpuasalah selama dua hari pada bulan Ramadhan.” [6]
-
Usia 10-11 tahun: “Jika memungkinkan, berpuasalah selama lima hari pada bulan Ramadhan.” [7]
-
Usia 11-12 tahun: “Jika memungkinkan, berpuasalah selama tujuh hari pada bulan Ramadhan.” [8]
-
Usia 12-13 tahun: “Jika memungkinkan, berpuasalah selama sepuluh hari pada bulan Ramadhan.” [9]
-
Usia 13-14 tahun: “Jika memungkinkan, berpuasalah selama 15 hari selama bulan Ramadhan.” [10]
-
Usia 14-15 tahun: “Jika memungkinkan, berpuasalah hingga 20 hari pada bulan Ramadhan.” [11]
-
Usia 15-16 tahun: “Cobalah berpuasa selama bulan Ramadhan” [12]
Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad (ra) menyampaikan:
“Perlu diingat bahwa syariat melarang anak kecil untuk berpuasa.” [13]
“Ada yang menyuruh anak-anak pun berpuasa. Padahal, setiap perintah dan kewajiban memiliki ruang lingkup dan waktunya masing-masing. Menurut pemahaman kami, perintah-perintah tertentu mulai berlaku pada usia empat tahun. Ada juga yang mulai berlaku antara usia tujuh dan 12 tahun; dan kemudian ada yang mulai berlaku antara usia 15 dan 18 tahun. Sejauh yang saya ketahui, perintah puasa mulai berlaku untuk anak-anak antara usia 15 dan 18 tahun, karena waktu ini adalah ketika seseorang mencapai kedewasaan. Kebiasaan berpuasa harus ditanamkan sejak usia 15 tahun dan kemudian menjadi kewajiban sejak usia 18 tahun.” [14]
2. Orang yang Hilang Akal Sehat (gila)
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak memiliki kesadaran penuh tidak diwajibkan berpuasa karena tidak memiliki kewajiban syariat. Rasulullah (saw) bersabda
“Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang gila hingga ia waras, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga bermimpi basah” [15]
3. Orang Sakit
Menurut Alquran urat Al-Baqarah [2]: 185 sudah jelas bahwa orang sakit itu diperintahkan untuk tidak berpuasa hingga ia sembuh.
Orang yang sedang sakit parah dan dikhawatirkan puasanya akan memperparah kondisi kesehatannya atau memperlambat proses penyembuhannya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Misalnya, orang yang menderita penyakit stroke, gangguan pencernaan parah, atau harus melakukan cuci darah dll.
Jika sakitnya memungkinkan untuk sembuh, maka ia wajib mengqada puasanya di hari lain setelah sembuh. Namun, jika sakitnya parah dan tidak ada harapan sembuh, maka ia tidak wajib mengqada dan cukup membayar fidyah.
4. Orang Tua Lanjut Usia (lansia) yang Lemah
Lansia yang tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin setiap hari selama Ramadan.
Golongan ini menurut Al-Quran surat Al-Baqarah [2]: 185 termasuk orang yang tidak mampu berpuasa.
5. Orang yang Bepergian Jauh (Musafir)
Golongan ini menurut Al-Quran surat Al-Baqarah [2]: 185 termasuk orang yang harus mengganti puasanya di lain hari.
Orang yang sedang bepergian jauh dengan jarak yang memenuhi ketentuan dalam syariat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, ia wajib mengqada puasanya di hari lain setelah Ramadan. (lebih detil klik di sini)
6. Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan. Mereka wajib mengqada puasanya di hari lain di luar bulan Ramadan.
7. Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya. Mereka diwajibkan mengqada puasa di lain waktu atau membayar fidyah sesuai dengan aturan Islam. Rasulullah (saw) pernah bersabda,
“Mendekatlah niscaya akan saya jelaskan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mewajibkan puasa atas musafir dan memberi keringanan separoh shalat untuknya juga memberi keringan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa”.[16]
8. Pekerja berat
Orang yang bekerja dengan tenaga fisik yang sangat berat dan berisiko fatal jika tetap berpuasa, diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, mereka tetap diwajibkan mengqada puasa di hari lain jika memungkinkan.
9. Pelajar yang Sedang Ujian
Untuk para pelajar yang sedang dalam ujian semester/kelulusan, mereka membutuhkan tenaga ekstra untuk memakai otak mereka. Jika mereka puasa, maka ia akan dalam kondisi yang lemah.
Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad (ra) menyampaikan:
“Di dalam Alquran hanya ada penjelasan tentang larangan berpuasa bagi orang yang sakit dan musafir. Bagi perempuan yang sedang menyusui dan hamil tidak ada perintah seperti ini. Akan tetapi, Rasulullah saw menerapkannya dalam batas sakit. Demikian pula anak-anak yang tubuhnya masih berkembang atau kesehatannya melemah karena sibuk mempersiapkan ujian, termasuk dalam batas sakit. Pada hari-hari itu otak mereka terbebani sehingga sebagian orang menjadi gila. Kesehatan seseorang terkadang menjadi rusak. Jadi, apa gunanya berpuasa sekali dan mahrum untuk selamanya”. [17]
10. Orang yang Berperang
Orang yang sedang berperang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Jika peperangan selesai maka ia wajib mengganti puasanya tersebut. Jika ia meninggal, maka ahli warisnya mengganti utang puasanya.
Diriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab, dia berkata, kami berperang bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam pada bulan Ramadlan sebanyak dua kali, yaitu perang Badar dan Fathu Makkah, kami juga berbuka (tidak berpuasa) pada keduanya. [18]
Catatan Kaki
-
Al-Hakam Jilid 11 no. 4 tanggal 21 Januari 1907 ↩
-
Khotbah Jumat Hadhrat Khalifatul Masih V (atba) tanggal 24 Oktober 2003 ↩ ↩2
-
Al-Badar tanggal 17 1907 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 17 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 20 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 23 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 26 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 32 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 37 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 43 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 53 ↩
-
Silabus Waqf-e-Nou Usia 1-21 tahun, Penterjemah: Mln. Hafidzurrahman, Neratja Press, Sept. 2016, hlm. 61 ↩
-
Tafsir-e-Kabir Vol. 2 p. 385 ↩
-
Al Fazl 11 April 1925 ↩
-
Hadits Sunan Abu Dawud, Kitab Hudud, Bab Orang gila mencuri atau melanggar hukum had ↩
-
Hadits Jami’ At-Tirmidzi, Kitab Puasa, Bab Wanita hamil dan menyusui, dirukhsahkan tidak puasa ↩
-
Al-Fazl, jilid 18, nomor 88, halaman 30-31 ↩
-
Hadits Jami’ At-Tirmidzi, Kitab Puasa, Bab Orang yang berperang dirukhsahkan tidak puasa ↩