Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini memiliki makna penting dalam menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan. Diriwayatkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ سُلْتٍ

“Rasulullah (saw) memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma, atau satu sha’ biji gandum, atau satu sha’ salt (semacam gandum).” [1]

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Fitrah atau disebut Sadaqatul Fitr dalam Bahasa Arab [2] adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Hukum Zakat Fitrah

Diriwayatkan,

“Rasulullah (saw) mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (Id)” [3]

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa orang yang berpuasa dari segala perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai bentuk kepedulian sosial untuk memberikan makanan kepada fakir miskin agar mereka dapat turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Diriwayatkan,

Rasulullah (saw) mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin… [4]

Rasulullah (saw) mewajibkan zakat fitrah, ia sebagai pensuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa, dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. [5]

Hadhrat Khalifatul Masih V atba bersabda,

“Allah Ta’ala telah memintanya agar hal-hal ini untuk dikerjakan dengan secara permanen, untuk memperhatikan dan menolong keperluan dari orang-orang yang memerlukannya, memberi makan kepada orang-orang yang lapar. Berjalan pada jalan ketakwaan kami itu harus meningkatkan standard dari peribadatan kami. Ramadhan ini yang di mana kami sudah mendapatkan pelatihan untuk merasakan lapar, maka puasa Bulan Ramadhan ini yang di dalamnya kami itu diingatkan untuk memperhatikan orang-orang lain; di mana kita diingatkan untuk membayar fidyah, zakat fitrah dsb. Puasa ini di dalamnya juga kami diingatkan untuk melakukan shalat ekstra nawafil serta untuk melaksanakan shalat fardhu pada waktunya; dimana kami pun diingatkan untuk menyelesaikan pembacaan seluruh Kitab Suci Al-Qur’an. Setelah berakhirnya bulan ini maka sekarang kami diminta untuk merayakan Hari Id.” [6]

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

  • Setiap Muslim. Zakat Fitrah wajib bagi setiap Muslim, baik itu pria, wanita, dan anak-anak, sehingga bayi yang baru lahir pun diperintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. [7]

  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya

  • Jika seseorang kesulitan untuk mengeluarkan zakat fitrah (misalnya karena tidak ada lagi makanan atau uang yang bisa dikeluarkan), maka ia mendapat keringanan untuk tidak mengeluarkan zakat fitrah.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. (Lebih detil klik di sini)

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Rasulullah (saw) memerintahkan agar menunaikannya (zakat fitrah) sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (Id)” [3]

Rasulullah (saw) bersabda, “…Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah. [4]

Zakat Fitrah harus diserahkan kepada yang membutuhkan sebelum Idul Fitri. Kadang-kadang terjadi bahwa Zakat Fitrah diserahkan mendekati shalat Idul Fitri atau setelah shalat Idul Fitri, namun akan lebih baik untuk menyerahkan Zakat Fitrah jauh sebelum Idul Fitri sehingga orang miskin dan yang membutuhkan dapat menggunakannya untuk merayakan Idul Fitri tepat waktu. [7]

Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah adalah satu sha’ [3] atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Di Indonesia, umumnya Zakat Fitrah ditunaikan dengan beras.  

Cara menghitung:

  • Tentukan besaran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
  • Hitung jumlah jiwa yang wajib dizakati, termasuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan.
  • Kalikan besaran zakat fitrah dengan jumlah jiwa yang wajib dizakati.

Contoh:

Satu keluarga memiliki 4 orang (suami, istri dan 2 anak). Berapa kilogram atau berapa Liter beras yang harus di zakatkan?

  • 4 jiwa x 2,5 kg beras = 10 kg beras (jika pembelian beras menggunakan satuan Kg)

atau

  • 4 jiwa x 3,5 Liter beras = 14 Liter beras (jika pembelian beras menggunakan Liter)

Pembayaran Zakat Fitrah:

Zakat Fitrah dapat dibayarkan dengan menyerahkan langsung beras atau makanan pokok lainnya kepada yang berhak menerimanya. Selain itu, Zakat Fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga 2,5 kg beras atau 3,5 Liter beras.

Contoh:

Satu keluarga memiliki 4 orang (suami, istri dan 2 anak). Beras yang biasa dikonsumsi adalah Rp 12.000 per liter. Keluarga tersebut ingin membayarkan Zakat Fitrah melalui candah.id

  • 4 jiwa x 3,5 Liter beras = 14 Liter beras
  • 14 Liter x Rp 12.000,- = Rp. 168.000

Pembayaran Zakat Fitrah di Zaman Nabi (saw)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri (ra) berkata; “Kami membayar zakat fitrah berupa satu sha’ gandum atau kurma atau satu sha’ keju atau anggur kering.” [8]

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudriy (ra) berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ dari makanan atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keju (mentega) atau satu sha’ dari kismis (anggur kering)”. [9]

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudriy (ra) berkata: “Pada zaman Nabi (saw) kami memberi makan (mengeluarkan zakat fitrah) satu sha’ dari makanan atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari sha’ dari kismis (anggur kering). [10]

Catatan Kaki