11 - Orang yang Berhak Menerima Sedekah
Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, sedekah juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Sedekah dapat membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan sosial, dan mempererat tali persaudaraan sesama manusia.
Golongan yang Berhak Menerima Sedekah atau Zakat
Allah Ta’ala berfirman,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰکِیۡنِ وَالۡعٰمِلِیۡنَ عَلَیۡہَا وَالۡمُؤَلَّفَۃِ قُلُوۡبُہُمۡ وَفِی الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِیۡنَ وَفِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ وَابۡنِ السَّبِیۡلِ ؕ فَرِیۡضَۃً مِّنَ اللّٰہِ ؕ وَاللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ ﴿۶۰﴾
Sesungguhnya sedekah-sedekah itu adalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, petugas-petugas dalam urusan itu, orang-orang yang dipikat hatinya, untuk membebaskan hamba sahaya, mereka yang terlilit hutang, para mujahid di jalan Allah, dan musafir, yang demikian itu ketetapan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS At-Taubah [9]:60)
Berikut penjelasan beberapa golongan yang berhak menerima sedekah dari ayat Al-Quran di atas:
-
Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
-
Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
-
Amil
Amil adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan dana sosial, khususnya zakat. Mereka juga berhak menerima sebagian dari harta zakat yang dikumpulkan sebagai upah atas pekerjaan mereka.
-
Muallaf
Muallaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Mereka berhak menerima sedekah untuk membantu mereka memperkuat keimanan dan menyesuaikan dengan ajaran Islam.
-
Riqob
Riqob atau Hamba sahaya adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Mereka berhak menerima sedekah untuk membantu mereka membeli kemerdekaan.
-
Ghorim
Ghorim adalah orang yang berutang adalah orang yang memiliki utang yang tidak mampu ia bayar. Mereka berhak menerima sedekah untuk membantu mereka melunasi utang-utangnya.
-
Sabilillah
Secara harfiah, “sabilillah” berarti “jalan Allah”. Lebih tepatnya segala bentuk perjuangan untuk menegakkan agama Allah, seperti berperang melawan musuh Allah, berdakwah, atau menuntut ilmu agama.
-
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Mereka berhak menerima sedekah untuk membantu mereka melanjutkan perjalanannya.
Prioritas Pemberian Sedekah
Dalil Pertama
Allah Ta’ala berfirman,
یَسۡـَٔلُوۡنَکَ مَاذَا یُنۡفِقُوۡنَ ۬ؕ قُلۡ مَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ خَیۡرٍ فَلِلۡوَالِدَیۡنِ وَالۡاَقۡرَبِیۡنَ وَالۡیَتٰمٰی وَالۡمَسٰکِیۡنِ وَابۡنِ السَّبِیۡلِ ؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَیۡرٍ فَاِنَّ اللّٰہَ بِہٖ عَلِیۡمٌ ﴿۲۱۶﴾
Mereka bertanya kepada engkau apa yang harus mereka belanjakan. Katakanlah, “Apa pun yang kamu belanjakan dari harta yang baik hendaklah didahulukan untuk ibu-bapak, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir, dan kebaikan apa pun yang kamu perbuat maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang itu.” (QS Al-Baqarah [2]: 216 basmallah dihitung sebagai ayat pertama)
Dalam ayat ini, harta benda bisa dibelanjakan untuk orang-orang sebagai berikut:
- Ibu-Bapak
- kaum kerabat
- Anak yatim
- Orang-orang miskin
- Musafir
Dalil Kedua
Rasulullah (saw) bersabda,
“Sedekah yang paling utama ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, dan mulailah –memberi– orang yang menjadi tanggunganmu.” [1]
Dalil Ketiga
Rasulullah (saw) bersabda,
“Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah dan dinar (harta) yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” [2]
Dari Hadits diatas, kita hendaknya menafkahkan bagi:
- Budak Wanita
- Orang Miskin
- Keluarga sendiri (terbesar pahalanya)
Dalil Keempat
Diriwayatkan,
Seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah, aku memiliki uang satu dinar. Kemudian beliau bersabda: “Sedekahkan kepada dirimu!” Ia berkata; aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan kepada anakmu!” Ia berkata; aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan kepada isterimu!” Ia berkata; aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan kepada pembantumu!” Ia berkata; aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: “Engkau lebih tahu.” [3]
Dari Hadits diatas, kita hendaknya menafkahkan bagi:
- Diri sendiri
- Anak-anak kita
- Istri kita
- Pelayan kita
- yang lainnya
Dalil Kelima
Rasulullah (saw) bersabda,
“Jika seorang muslim memberi nafkah pada keluarganya dengan niat mengharap pahala, maka baginya hal itu adalah sedekah.” [4]
Dalil Keenam
Rasulullah (saw) bersabda,
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang mengurus janda dan orang miskin sama seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” Dan saya kira beliau juga bersabda: “Dan seperti orang yang salat malam dan puasa di siang hari.” [5]
Dalil Ketujuh
Rasulullah (saw) bersabda,
“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala silaturrahim.” [6]
Meskipun semua golongan di atas berhak menerima sedekah, namun ada beberapa golongan yang lebih utama untuk didahulukan, yaitu:
- Diri Sendiri
- Keluarga terdekat: Istri, anak, orang tua (ibu-bapak), dan kerabat lainnya, budak, pelayan dll.
- Tetangga terdekat: Orang-orang yang tinggal di sekitar rumah kita.
- Orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak seperti anak yatim, fakir-miskin, musafir, dll
Catatan Kaki
-
Hadits Sunan An-Nasa’i, Kitab Zakat, Bab Sedekah ketika kebutuhan telah terpenuhi ↩
-
Hadits Shahih Muslim, Kitab Zakat, Bab Keutamaan infak kepada orang yang menjadi tanggungan dan budak, serta dosa bagi yang menelantarkannya ↩
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Nafkah, Bab Keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga ↩
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Nafkah, Bab Keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga ↩
-
Hadits Sunan An-Nasa’i, Kitab Zakat, Bab Sedekah kepada kerabat ↩