Allah Ta’ala berfirman,

اَیَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍ ؕ فَمَنۡ کَانَ مِنۡکُمۡ مَّرِیۡضًا اَوۡ عَلٰی سَفَرٍ فَعِدَّۃٌ مِّنۡ اَیَّامٍ اُخَرَ ؕ وَعَلَی الَّذِیۡنَ یُطِیۡقُوۡنَہٗ فِدۡیَۃٌ طَعَامُ مِسۡکِیۡنٍ ؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَیۡرًا فَہُوَ خَیۡرٌ لَّہٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ اِنۡ کُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ﴿۱۸۵﴾

Artinya: Yaitu beberapa hari yang telah ditentukan bilangannya, maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa sebanyak itu pada hari-hari lain, dan bagi orang-orang yang tidak sanggup berpuasa hendaklah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Dan barangsiapa berbuat kebaikan dengan rela hati maka hal itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. QS Al Baqarah 2:185

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda tentang ayat di atas, maknanya ialah orang-orang yang tidak mempunyai kekuatan, artinya mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan maka harus membayar fidyah. [1]

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah “denda” atau “tebusan” yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim karena tidak mampu mengqadha puasa Ramadhan atau meninggalkan puasa wajib karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak kunjung sembuh, lanjut usia, hamil, dan menyusui. Kewajiban ini ditujukan bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain.

Hadhrat Khalifatul Masih V atba bersabda,

“Apa fidyah itu? Itu adalah memberikan makan kepada fakir miskin yang sesuai dengan apa yang Saudara-saudara sendiri makan, sebab terdapat perintah untuk memperhatikan harga diri orang lain.” [2]

Hukum Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi mereka yang tidak mampu mengqadha puasa Ramadhan karena alasan-alasan tertentu. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185 (di atas)

Selain sebagai kewajiban, fidyah juga dapat dipahami sebagai cara untuk memohon pertolongan Allah SWT agar diberikan kemampuan untuk menunaikan ibadah puasa di masa mendatang.

Hikmah Fidyah

Fidyah memiliki beberapa hikmah, di antaranya:

  • Penebus dosa: Fidyah menjadi bentuk penebusan atas ketidaksempurnaan dalam menjalankan ibadah puasa.

  • Solusi: Fidyah menjadi jalan keluar bagi mereka yang memiliki kendala dalam berpuasa.

  • Keringanan: Fidyah merupakan keringanan (rukhsah) bagi yang tidak mampu berpuasa secara fisik, sehingga dapat menggantinya dengan bentuk materi.

  • Doa: Fidyah berfungsi agar kita mendapatkan taufik/karunia dari Allah Ta’ala untuk bisa kembali berpuasa dan mendapatkan kesehatan.

Hadhrat Masih Mau’ud (as) bersabda,

Suatu saat terfikir dalam hati saya bahwa untuk apa fidyah ini ditetapkan? Maka dapat diketahui bahwa itu untuk mendapatkan taufik/karunia, supaya dapat diraih taufik berpuasa. Zat Allah sematalah yang menganugerahkan taufik dan seyogianya segala sesuatu hanya dimohon kepada Tuhan.

Allah adalah mutlak Mahakuasa. Jika Dia menghendaki maka Dia dapat menganugerahkan taufik kepada seorang yang terkena penyakit paru-paru [sekali pun] untuk berpuasa. Yakni seorang sakit keras sehingga kurus kering, penderita penyakit TBC sekalipun, maka inilah maksud fidyah supaya dia memperoleh kemampuan untuk itu dan ini adalah untuk karunia Tuhan. Karena itu menurut saya sangat baik sekali jika manusia berdoa, “Ya Allah, ini merupakan bulan-Mu yang diberkati dan saya tengah dimahrumkan/dijauhkan dari itu. Hanya Tuhan yang tahu, apakah tahun yang akan datang saya hidup atau tidak? Atau, apakah saya dapat melaksanakan puasa yang telah lepas itu atau tidak?” Dan mohonlah taufik kepada-Nya, maka saya yakin bahwa Dia akan menganugerahkan kemampuan pada hati sanubari seperti itu.

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

Berikut adalah golongan orang yang wajib membayar fidyah:

1. Orang lanjut usia

Mereka yang sudah tua dan tidak kuat berpuasa karena kondisi fisik yang lemah. [3]

Hadhrat Masih Mau’ud a.s. dalam menjawab sebuah pertanyaan bersabda:

“Fidyah ini hanya untuk orang tua, atau bisa juga untuk orang-orang serupa itu yang sama sekali tidak pernah dapat mampu melakukan puasa, tidak bagi orang-orang umum yang begitu mendapat kesehatan mereka mampu untuk melakukan puasa…“ [4] [5]

2. Orang sakit kronis

Mereka yang menderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh dan tidak memungkinkan untuk berpuasa6. Penyakit kronis yang dimaksud adalah penyakit yang apabila dipaksakan untuk berpuasa justru akan memperburuk kondisi kesehatannya. [6]

3. Wanita hamil dan menyusui

Jika mereka khawatir puasa akan membahayakan kesehatan diri atau bayinya. Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai apakah ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah selain mengqadha puasa. Sebagian ulama mewajibkan keduanya, sementara yang lain berpendapat bahwa cukup dengan mengqadha puasa saja.

Fidyah atas puasa Ramadhan menjadi keharusan bagi orang yang mampu (dalam segi harta) yang mana di masa yang akan datang tidak dapat mengqadha/mengganti puasa tersebut, seperti orang tua, orang yang lemah, orang yang sakit menahun, perempuan yang hamil dan sedang menyusui. [7]

4. Orang yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa

Ahli warisnya wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Rasulullah (saw) bersabda,

“Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya sebagai gantinya” [8]

Kapan Fidyah Dibayarkan?

Waktu pembayaran pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan saat Ramadhan.

Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan

Adapun besaran Fidyah tergantung pada keadaan masing-masing, yakni setara dengan dua kali makan untuk setiap puasa yang terlewatkan. Fidyah dapat dibayarkan secara pribadi kepada yang membutuhkan atau nilai rata-rata untuk dua kali makan dapat dibayarkan kepada Jemaat. [9]

Apa yang Bisa Digunakan untuk Membayar Fidyah?

Fidyah dapat dibayarkan dengan:

1. Makanan pokok

Makanan pokok di Indonesia diantaranya beras, gandum, atau kurma.

2. Makanan siap saji

Hadhrat Khalifatul Masih V (aba) menyampaikan,

memberikan makan kepada fakir miskin yang sesuai dengan apa yang Saudara-saudara sendiri makan, sebab terdapat perintah untuk memperhatikan harga diri orang lain. Oleh karena itu berilah makan dengan makanan yang bagus, jangan sekali bahwa “saya berpuasa maka saya makan makanan yang bagus/baik, tetapi karena kalian orang yang berstatus rendah karena itu sebagai fidyah untuk kalian ini ada tersisa makanan yang mentah”. Tidak. Ini bukan kebajikan…

Jadi apabila Saudara-saudara memberikan fidyah demi untuk Tuhan maka bisa jadi Allah mengganti sakit yang saudara-saudara derita itu dengan kesehatan Sebab, Dia berfirman bahwa “kalian berpuasa bagaimanapun juga adalah lebih baik bagi dirimu sendiri”. [2]

3. Uang

Boleh membayar fidyah dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Hadhrat Masih Mau’ud (as) ditanya, “Jika orang tidak sanggup berpuasa, ia harus memberi makan orang miskin sebagai fidyah maka apakah diperbolehkan untuk mengirim sejumlah itu ke pos candah untuk para yatim di Qadian?”

Beliau (as) menjawab, “Tidak masalah dalam hal itu. Jika ia memberi makan orang miskin di wilayahnya atau mengirimkan uang untuk pos para anak yatim dan miskin di tempat ini.” [10] [2]

Kepada Siapa Fidyah Harus Dibayarkan?

Fidyah harus dibayarkan kepada golongan fakir miskin. Fakir miskin adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Hadhrat Masih Mau’ud (as) bersabda,

“Allah telah meletakkan asas syariat pada kemudahan. Orang musafir dan orang sakit yang memiliki kemampuan maka seyogianya sebagai ganti puasa harus memberikan fidyah. Fidyah itu adalah diberikan makan pada seorang fakir miskin”. [11] [2]

Nasehat Mengenai Fidyah

Hadhrat Masih Mau’ud (as) bersabda,

Suatu saat timbul pertanyaan dalam fikiran saya bahwa untuk apa fidyah ini ditetapkan? Maka dapat dimaklumi bahwa itu adalah untuk mendapatkan taufik supaya dari itu dapat diraih taufik untuk berpuasa. Zat Allah sematalah yang menganugerahkan taufik dan seyogianya harus memohon segala sesuatunya hanya pada Tuhan. Allah adalah Penguasa mutlak. Jika Dia menghendaki maka Dia dapat menganugerahkan taufik pada seorang yang terkena penyakit paru-paru untuk berpuasa. Jadi, maksud fidyah adalah supaya meraih taufik untuk itu dan ini dapat diraih dengan karunia Allah. Karena itu menurut saya manusia harus benar-benar berdoa : ” Ya Allah ! ini merupakan bulan-Mu yang penuh berkat dan saya tengah luput dari itu. Mana dapat diketahui,apakah tahun depan saya akan hidup atau tidak,atau saya dapat melaksanakan puasa yang tertinggal itu atau tidak. Dan andaikata dia memohon taufik pada-Nya,maka saya yakin Dia akan menganugerahkan kemampuan pada hati sanubari orang seperti itu. (Malfuzhat Jilid 2:563 Edisi Baru) [5]

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda:

“Bagi mereka yang terdapat rintangan-rintangan sementara dalam melakukan puasa andaikata dia memberikan fidyah maka karena keberkatan itu Allah dapat juga memberikan taufik. Dan berikanlah juga fidyah dan seiring dengan itu berdoa pulalah kepada-Nya” [5]

Catatan Kaki

  1. Khotbah Jumat Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masrur Ahmad, Khalifatul Masih al-Khaamis (aba) pada 03 Juni 2016 di Baitul Futuh, London 

  2. Khotbah Jum’ah Hadhrat Khalifatul Masih V Atb. tgl. 24-10-2003 dalam DARSUS No. 5/Isy/PB/2004  2 3 4

  3. Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Tafsir Al Qur’an, Bab (Bab) Surat al Baqarah ayat 184 

  4. Malfuzhat jilid 5 hal. 322 Edisi baru 

  5. Khotbah Jumat Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masrur Ahmad, Khalifatul Masih al-Khaamis (aba) tanggal 15 Oktober 2004 di Mesjid Baitulfutuh, Morden, London  2 3

  6. Hadits Sunan An-Nasa’i, Kitab Puasa, Bab Tafsir firman-Nya “Siapa yang tidak mampu puasa, membayar fidyah” 

  7. Fiqih Ahmadiyah 

  8. Hadits Jami’ At-Tirmidzi, Kitab Puasa, Bab Kaffarat puasa 

  9. Surat JAI No. 030/AMIR/III/2025 di Bogor tanggal 10 Maret 2025. 

  10. Malfuzhat, jilid 9, h. 186, edisi 1985, UK 

  11. Al-Badar jilid 6 no.42 tanggal 17 1907 hal.7.