18 - Iktikaf
Iktikaf adalah salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadan. Ibadah ini merupakan bentuk upaya seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara berdiam diri di masjid, disertai niat yang ikhlas.
Pengertian Iktikaf
- Secara bahasa, iktikaf diambil dari bahasa arab, yaitu dari kata ‘a-ka-fa.
عَكَفَ , يَعْكِفُ , عُكوْفًا وَعَكْفًا , فَهُوَ عَاكِفٌ , وَالْمَفْعُوْلُ مَعْكُوْفٌ
Artinya “mempersembahkan, mendedikasikan, mulai bekerja, menekuni, disibukkan dengan…” [1]
- Secara istilah syar’i, tinggal di mesjid sambil berpuasa dengan niat ibadah.
Dasar Hukum Iktikaf
Iktikaf disyariatkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
... وَلَا تُبَاشِرُوۡہُنَّ وَاَنۡتُمۡ عٰکِفُوۡنَ ۙ فِی الۡمَسٰجِدِ ؕ تِلۡکَ حُدُوۡدُ اللّٰہِ فَلَا تَقۡرَبُوۡہَا ؕ کَذٰلِکَ یُبَیِّنُ اللّٰہُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ یَتَّقُوۡنَ ﴿۱۸۸﴾
Artinya: “…dan janganlah kamu bercampur dengan mereka ketika kamu beriktikaf dalam masjid-masjid. Inilah batas-batas ketentuan Allah maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya bagi manusia supaya mereka terpelihara dari segala keburukan. (QS. Al-Baqarah [2]:188 dengan basmallah dihitung sebagai ayat pertama)
وَاِذۡ جَعَلۡنَا الۡبَیۡتَ مَثَابَۃً لِّلنَّاسِ وَاَمۡنًا ؕ وَاتَّخِذُوۡا مِنۡ مَّقَامِ اِبۡرٰہٖمَ مُصَلًّی ؕ وَعَہِدۡنَاۤ اِلٰۤی اِبۡرٰہٖمَ وَاِسۡمٰعِیۡلَ اَنۡ طَہِّرَا بَیۡتِیَ لِلطَّآئِفِیۡنَ وَالۡعٰکِفِیۡنَ وَالرُّکَّعِ السُّجُوۡدِ ﴿۱۲۶﴾
Artinya: Dan ingatlah ketika Kami jadikan Rumah itu sebagai tempat berkumpul bagi manusia dan tempat aman; dan jadikanlah tempat berdiri Ibrahim sebagai tempat salat, dan Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Sucikanlah rumah-Ku itu untuk orang-orang yang tawaf, iktikaf, rukuk dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah [2]:126 dengan basmallah dihitung sebagai ayat pertama)
Hukum Iktikaf
Hukum asalnya adalah sunah. Tetapi menjadi wajib jika dinazari.
Diriwayatkan,
... وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِي الْعَام الَّذِي قُبِضَ فِيهِ
“…Beliau (saw) beriktikaf sepuluh hari pada setiap tahunnya. Sedangkan pada tahun wafatnya, beliau beriktikaf selama dua puluh hari.” [2]
Dalam satu riwayat bahwasanya Hadhrat Umar bin Khottob (ra) bertanya, “wahai Rasulullah, saya bernadzar semasa jahiliyah untuk beriktikaf di Masjidil Haram!” Nabi (saw) bersabda, “penuhi nadzarmu!” [3]
Tempat Iktikaf
Iktikaf dilaksanakan di masjid sesuai Alquran surah Al-Baqarah [2]:126 dan 188.
Hadrat Mushlih Mau’ud (ra) bersabda: “Itikaf dapat dilakukan di luar mesjid. Akan tetapi, pahala masjid tidak dapat diraih”. [4]
Waktu Iktikaf
Iktikaf hendaknya dimulai dari salat Subuh 20 Ramadan, karena sudah jelas bahwa Rasulullah saw biasa melakukan iktikaf 10 hari dan 10 hari sempurna ketika iktikaf dilakukan pada 20 Ramadhan pagi.
Diriwayatkan dari Aisyah (ra) bahwa Rasulullah (saw) apabila hendak beriktikaf maka beliau melakukan shalat fajar kemudian memasuki tempat iktikaf. [5]
1. Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Waktu yang paling utama untuk iktikaf adalah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, mengikuti sunah Rasulullah (saw).
“…Beliau (saw) beriktikaf sepuluh hari pada setiap tahunnya…” [2]
2. Dua Puluh Hari Terakhir Ramadan
Rasulullah (saw) pernah melaksanakan iktikaf selama dua puluh hari di Bulan Ramadan.
“… Sedangkan pada tahun kewafatannya, beliau (saw) beriktikaf selama dua puluh hari.” [2]
3. Sepuluh Hari di Awal Syawal
Dalam Hadits Sahih al-Bukhari, diriwayatkan pernah sesekali Itikaf dilaksanakan selama 10 hari di awal bulan Syawal,
“…Setelah Lebaran ‘Idul Fitri, Beliau iktikaf sepuluh hari di bulan Syawal.” [6]
Hal-hal yang Dianjurkan Selama Iktikaf
- Memperbanyak membaca Al-Quran.
- Melakukan salat sunah.
- Berzikir dan berdoa.
- Mempelajari ilmu agama.
- Menjauhi perbuatan dan perkataan yang sia-sia.
Hal-hal yang Membatalkan Iktikaf
1. Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Hadhrat Aisyah (ra) memberikan penjelasan mengenai sunah Rasulullah (saw) ketika iktikaf,
“Yang disunahkan atas orang yang beriktikaf adalah tidak menjenguk orang yang sedang sakit, serta tidak mengiringi jenazah serta tidak menyentuh wanita, tidak bercampur dengannya dan tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali karena sesuatu yang harus ia lakukan. Dan tidak ada iktikaf kecuali disertai puasa dan tidak ada iktikaf kecuali di Masjid yang padanya dilakukan shalat Jum’at.” [7]
Orang yang itikaf tidak diperbolehkan untuk keluar dari mesjid kecuali untuk keperluan-keperluan yang sangat penting. Sehingga tidak perlu keluar dari mesjid untuk mandi biasa dan memotong rambut. Akan tetapi, keluar dari mesjid misalnya untuk berwudhu, buang hajat dan mandi junub yang merupakan suatu keharusan.
2. Jima’ (berhubungan suami istri)
Allah Ta’ala berfirman,
“…dan janganlah kamu bercampur dengan mereka ketika kamu beriktikaf dalam masjid-masjid. Inilah batas-batas ketentuan Allah maka janganlah kamu mendekatinya…” (QS. Al-Baqarah [2]:188 dengan basmallah dihitung sebagai ayat pertama)
3. Murtad (keluar dari Islam).
Iktikaf adalah ibadah yang hanya sah dilakukan oleh seorang Muslim. Murtad akan menghilangkan status keislaman seseorang, sehingga ia tidak lagi memenuhi syarat sah iktikaf. Oleh karena itu, jika seseorang yang sedang iktikaf tiba-tiba murtad, maka iktikafnya batal.
Hal ini di analogikan (diqiyaskan) dengan orang yang berpuasa. Apabila orang sedang berpuasa lalu murtad, batal lah puasanya, begitu juga dengan iktikaf.
4. Hilang akal.
Iktikaf adalah ibadah yang membutuhkan kesadaran dan akal sehat. Orang yang hilang akal tidak lagi memiliki kemampuan untuk berniat dan melaksanakan ibadah dengan benar. Oleh karena itu, jika seseorang yang sedang iktikaf tiba-tiba hilang akal, maka iktikafnya batal.
Hal ini dianalogikan dengan orang yang berpuasa. Apabila orang sedang berpuasa lalu hilang akal, batal lah puasanya, begitu juga dengan iktikaf. Dalil yang mendukung pandangan ini adalah prinsip dasar dalam hukum Islam bahwa ibadah hanya sah dilakukan oleh orang yang berakal.
5. Haid atau Nifas Bagi Wanita.
Wanita yang sedang haid atau nifas dianggap dalam keadaan tidak suci. Sedangkan wanita yang haid atau nifas tidak boleh berada di masjid.
Rasulullah (saw) bersabda, “Aku tidak menghalalkan masuk Masjid untuk orang yang sedang haidh dan juga orang yang sedang junub.” [8]
Hal-hal lain
1. Wanita Diperbolehkan Iktikaf di Masjid.
Diriwayatkan dari Hadhrat ‘Aisyah (ra), isteri Nabi (saw) bahwa Nabi (saw) beriktikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri Beliau beriktikaf setelah kepergian Beliau (saw). [9]
2. Wanita Harus Mendapatkan Izin Suami Jika Beriktikaf
Diriwayatkan dari ‘Aisyah (ra) bahwa Rasulullah (saw) memberitahu bahwa Beliau (saw) akan beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Lalu ‘Aisyah (ra) meminta izin kepada Beliau (untuk membuat tenda khusus) maka ia diizinkan. Kemudian Hafshah meminta ‘Aisyah (ra) agar memintakan izin kepada Beliau untuknya lalu dilakukan oleh ‘Aisyah (ra). Ketika melihat hal itu, Zainab binti Jahsy memerintahkan pula untuk membuatkan tenda, maka tenda itu dibuat untuknya. ‘Aisyah (ra) berkata: Adalah Rasulullah (saw) ketika selesai dari shalat, Beliau kembali ke tempat khusus iktikaf. Maka Beliau melihat ada banyak tenda, lalu berkata: “Apa ini?” Mereka menjawab: “Ini tenda-tenda milik ‘Aisyah, Hafshah dan Zainab”. Maka Beliau bersabda: “Apakah mereka mengharapkan kebajikan dengan tenda-tenda ini?. Aku tidak beriktikaf”. Maka Beliau pulang ke rumah. Setelah Lebaran ‘Idul Fitri Beliau beriktikaf sepuluh hari di bulan Syawal. [6]
3. Boleh Mengqodho Iktikaf Tahun Sebelumnya
Diriwayatkan bahwa Nabi (saw) beriktikaf sepuluh hari Bulan Ramadan, dan beliau tidak beriktikaf satu tahun. Kemudian tatkala pada tahun mendatang beliau beriktikaf selama dua puluh malam. [10]
4. Menghidupkan Malam dengan Beribadah dan Membangunkan Keluarga untuk Beribadah
Diriwayatkan dari Hadhrat ‘Aisyah (ra). Beliau menyampaikan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh akhir (dari bulan Ramadan), Beliau mengencangkan sarung, menghidupkan malamnya dengan beribadah dan membangunkan keluarga”. [11]
5. Nasehat Iktikaf dari Hadhrat Khalifatul Masih V (aba)
Dan kemudian Beliau (saw) bersabda bahwa bagaimana hendaknya kita melaksanakan Iktikaf. Bagi mereka yang melaksanakan Iktikaf juga bagi yang lainnya, apa apa saja peraturannya. Terdapat dalam riwayat bahwa Beliau pada sepuluh hari terakhir ramadhan melaksanakan Iktikaf. Diriwayatkan bahwa hujrah yang digunakan oleh Beliau SAW yang terbuat dari pelepah daun kurma. Pada suatu hari Beliau (saw) sembari melihat keluar bersabda: ”Orang yang shalat adalah sedang bercengkrama dengan Tuhannya menyampaikan rahasia dan keluh kesah, karena itu adalah penting supaya satu sama lain janganlah mengeraskan bacaannya untuk diperdengarkan, yakni mungkin saja di masjid itu ada juga yang sedang melakukan Iktikaf karena itu Bersabda bahwa mu’takif (orang yang beriktikaf) yang sedang bercengkrama dengan Tuhannya sedang berdoa kalau pun juga kamu sedang membaca Qur’an karim, mendirikan shalat, atau sedang melakukan tilawat maka janganlah dengan suara yang keras, supaya yang lain tidak terganggu. hendaknya melakukan tilawat dengan suara yang pelan pelan. setiap mu’takif hendaknya tidak melakukan tilawat dengan suara yang keras atau dalam shalat juga, karena akan mengganggu yang lainnya. Inilah kehatian hatian yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dimana kehati hatian ini, sekarang silahkan perhatikan dimana keadaan ini? kadang kadang dulu sering terjadi di Rabwah tapi diluar juga sekarang terjadi di beberapa masjid, di kota kota lain mungkin juga disini ada kejadian itu, dan cukup merepotkan. Para mu’takifin harus sibuk dalam ibadahnya, sehelai kain cadar yang terpasang sedikitpun tidak berfungsi pardah karena dari belakang pardah ada tangan yang menjulur ke hujrah mu’takif lainnya yang digenggamannya ada makanan dan bersamaan dengan itu juga ada secarik kertas dengan tulisan pesan “doakanlah saya” atau ada mu’takif yang sedang shalat dalam posisi sujud, dari arah atas pardah jatuh kertas tepat diatas yang sedang sujud tadi. katanya “doakanlah saya” dan juga tertulis namanya, atau juga ada suara bisikan dari balik pardah dengan pelan pelan mengatakan “doakan lah saya”maka semua cara ini adalah salah.
Juga Sebagian orang melakukan Iktikaf juga untuk beberapa saat melakukan pekerjaan pekerjaan keduniaan. misalnya:telah dipesankan kepada anaknya bahwa telah dikatakan pada seorang bawahannya untuk datang pada waktu tertentu untuk memberikan laporan kerja kepada saya, atau datanglah selalu pada waktu tertentu untuk meminta saran tentang urusan bisnis, saya akan selalu memberikan saran saran untuk bisnis yang itu. Cara ini juga adalah salah. kecuali pada saat saat yang terpaksa, cara cara seperti itu tidak boleh ada. Pernah ditanyakan kepada Hazrat Masih Mau’ud AS bahwa apakah mu’takif bisa bercakap cakap tentang urusan duniawinya atau tidak? Beliau AS bersabda:”Kalau karena alasan yang sangat penting bisa dilakukan dan untuk menengok orang yang sakit juga dan untuk melakukan hajat bisa pergi keluar. Bersabda, pada saat saat yang sangat diperlukan bukan seperti yang telah saya katakan sebelumnya bahwa mengatakan pada bawahan untuk dating setiap hari pada waktu yang telah ditentukan dan duduk berdiskusi mengenai masalah bisnis , Kalau secara kebetulan timbul hal yang seperti ini yakni kadang untuk menandatangani surat surat kedinasan, dan mendesak, atau untuk menandatangani sebuah perjanjian yang mendesak, atau ada surat surat lain yang penting segera, maka untuk pekerjaan pekerjaan yang seperti ini bisa saja,tapi tidak setiap hari dan setiap saat. [12]
Catatan Kaki
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Keutamaan Al Quran, Bab Jibril membacakan Al-Qur’an kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ↩ ↩2 ↩3
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab Semasa jahiliyah bernadzar untuk tidak mengajak bicara ↩
-
Al-Fadhl, 6 Maret 1962 ↩
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Iktikaf, Bab Barangsiapa berniat untuk iktikaf kemudian mempunyai keinginan untuk keluar (tidak melanjutkan) ↩ ↩2
-
Hadits Sunan Abu Dawud, Kitab Puasa, Bab Orang yang iktikaf menjenguk orang sakit ↩
-
Hadits Sunan Abu Dawud, Kitab Thaharah, Bab Orang junub masuk masjid ↩
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Iktikaf, Bab Iktikaf di sepuluh hari terakhir ↩
-
Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat Tarawih, Bab Beramal di Sepuluh Hari Terakhir ↩
-
Sabda Hazrat Khalifatul Masih Al Khamis ATBA dalam Khotbah Jumat tanggal 29 Oktober 2004 ↩